
Pemerintah baru menetapkan hari libur nasional dan hari libur gabungan pada tahun 2023. Melalui surat keputusan bersama (SKB), pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan hari libur gabungan pada tahun 2023 hingga 24 hari, terdiri dari 16 hari nasional dan 8 hari cuti bersama. .
Ketentuan tersebut tertuang dalam SKB No. 1006/2022, no. 3/2022, no. 3/2022 ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022. Sebelumnya, ketiga menteri tersebut menghadiri rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (PMK).]Seorang imigran Mandarin.
Persyaratan ini sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman kepada instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan bersama pada tahun 2023. Bagi unit usaha atau organisasi yang bertanggung jawab atas pelayanan esensial dapat mengatur pengangkatan staf, karyawan atau pekerja pada hari libur. Cuti nasional dan kolektif tahun 2023.
Pelayanan langsung dan pelayanan dasar yang dimaksud adalah rumah sakit puskesmas, instansi yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit usaha lain yang sejenis.
Hari Nasional Tahun 2023
1. 1 Januari : Tahun Baru 2023 M
2. 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
3. 18 Februari: Isra Makraj Nabi Muhammad
4. 22 Maret: Hari Keheningan Suci, Penyiraman Tahun Baru 1945
5. 7 April: Wafatnya Isa al Masih
6. 22-23 April : Idul Fitri 1444 H
7. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
8. 18 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
9. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
10. 4 Juni: 2567 Hari Raya Waisak
11. 29 Juni : Idul Adha 1444 H
12. 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 H
13. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. 28 September: Maulid Nabi
15. 25 Desember: Hari Natal
liburan kelompok
1. 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
2. 23 Maret: Hari Raya Nyepi, Penyiraman Tahun Baru 1945
3. 21, 24, 25 dan 26 April : Idul Fitri 1444 H
4. 2 Juni: Hari Raya Waisak
5. 26 Desember: Hari Natal
Semoga informasi ini dapat membantu Anda merencanakan liburan bersama keluarga.